Sistem Peradilan Anak dalam Menangani Pelaku Kriminal di Bawah Umur

Lentera Keadilan Anak: Menuntun, Bukan Menjerat

Ketika seorang anak tersandung masalah hukum dan menjadi pelaku tindak kriminal, sistem peradilan tidak serta-merta memperlakukannya sama seperti orang dewasa. Di sinilah Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berperan sebagai lentera, menawarkan pendekatan yang berbeda, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak.

Filosofi utama SPPA adalah mengutamakan kepentingan terbaik anak. Fokusnya bukan pada pembalasan atau hukuman yang keras, melainkan pada rehabilitasi, pembinaan, dan pengembalian anak ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Ini adalah upaya untuk menyelamatkan masa depan anak, bukan memenjarakannya.

Salah satu pilar utama SPPA adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara di luar proses pengadilan. Diversi dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan, dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mencari solusi damai melalui musyawarah. Tujuannya agar anak tidak perlu masuk ke dalam sistem peradilan formal yang bisa meninggalkan stigma dan trauma.

Jika diversi tidak memungkinkan, proses hukum tetap berjalan namun dengan prosedur khusus. Anak pelaku kriminal akan ditangani oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang memiliki kompetensi di bidang anak. Persidangan dilakukan secara tertutup, hak-hak anak seperti didampingi orang tua/wali dan penasihat hukum harus terpenuhi, serta identitas anak dijaga kerahasiaannya. Hukuman yang diberikan pun lebih menitikberatkan pada pembinaan, seperti pembimbingan di lembaga khusus atau pelatihan keterampilan, bukan penjara.

Sistem Peradilan Anak adalah cerminan komitmen bangsa untuk memberikan kesempatan kedua bagi generasi mudanya. Ia hadir bukan untuk menghukum dan menjerat, melainkan untuk membimbing, memperbaiki, dan memastikan setiap anak memiliki peluang untuk tumbuh menjadi individu yang produktif dan tidak mengulangi kesalahannya. Ini adalah investasi bagi masa depan bangsa.

Exit mobile version