Senyapnya Partisipasi: Ketika Hukum Lahir Tanpa Jantung Demokrasi
Demokrasi sejatinya adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Prinsip ini wajib tercermin dalam setiap proses legislasi, khususnya pembentukan undang-undang. Namun, ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan tanpa melibatkan publik secara bermakna, kita menyaksikan keretakan pada fondasi demokrasi itu sendiri.
Fenomena ini umumnya terjadi karena beberapa faktor: pembahasan RUU yang terburu-buru, minimnya transparansi akses dokumen dan informasi, serta konsultasi publik yang hanya bersifat seremonial tanpa penyerapan aspirasi yang substansial. Akibatnya, RUU yang seharusnya menjadi produk konsensus, justru menjadi keputusan sepihak yang jauh dari denyut nadi masyarakat. Partisipasi publik seringkali hanya dijadikan formalitas, bukan esensi.
Konsekuensi dari pengesahan RUU tanpa partisipasi bermakna sangatlah serius. Pertama, erosi kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan pemerintah. Masyarakat merasa suaranya tidak didengar, memicu apatisme atau bahkan resistensi. Kedua, kualitas hukum yang dihasilkan rendah. Tanpa masukan dari berbagai pihak, undang-undang berpotensi tidak realistis, sulit diimplementasikan, atau bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ketiga, potensi konflik sosial saat implementasi, karena masyarakat merasa tidak memiliki ‘kepemilikan’ atas hukum tersebut.
Partisipasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama legitimasi dan kualitas sebuah undang-undang. Pengesahan RUU tanpa keterlibatan publik yang bermakna adalah langkah mundur bagi demokrasi. Sudah saatnya lembaga legislatif dan pemerintah memastikan setiap proses pembentukan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan secara sungguh-sungguh membuka ruang bagi suara rakyat. Hanya dengan begitu, hukum yang lahir akan menjadi cerminan keadilan dan kehendak bersama, bukan sekadar produk elite.