Ketika Keadilan Menyembuhkan: Peran Sistem Restoratif dalam Kasus Kekerasan
Sistem pengadilan restoratif menawarkan paradigma baru dalam penanganan kasus kekerasan, bergeser dari fokus penghukuman semata ke pemulihan kerugian dan relasi. Terutama dalam kasus kekerasan, pendekatan ini memiliki potensi besar untuk menyembuhkan luka dan mencegah terulangnya insiden.
Berbeda dengan sistem retributif, keadilan restoratif melibatkan korban, pelaku, dan komunitas dalam sebuah proses dialog terfasilitasi. Tujuannya adalah memahami dampak kekerasan secara mendalam, mengidentifikasi kebutuhan korban, dan mencari cara konkret untuk memperbaiki kerugian yang terjadi. Pelaku didorong untuk bertanggung jawab atas tindakannya, sementara korban diberdayakan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhannya akan pemulihan.
Dalam kasus kekerasan, keadilan restoratif membantu memecah siklus dengan mendorong empati dan pemahaman. Korban mendapatkan kesempatan untuk pemulihan emosional, merasa didengar, dan terlibat aktif dalam penyelesaian. Pelaku, alih-alih hanya dihukum, diajak melihat konsekuensi tindakan mereka dan berpartisipasi dalam upaya pemulihan, yang terbukti dapat mengurangi potensi residivisme. Komunitas juga berperan dalam mendukung reintegrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Singkatnya, sistem pengadilan restoratif bukan hanya tentang menghukum kejahatan, tetapi tentang menyembuhkan luka, membangun kembali hubungan, dan mencegah kekerasan di masa depan. Ini adalah langkah maju menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.







