Pilar Demokrasi: Peran Kritis Lembaga Legislatif dalam Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Dalam arsitektur demokrasi modern, prinsip pemisahan kekuasaan adalah fondasi utama. Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan tirani, sistem pemerintahan dirancang agar setiap cabang memiliki fungsi dan kontrolnya sendiri. Di antara cabang-cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), lembaga legislatif memegang peran krusial sebagai penyeimbang dan pengawas.
Lembaga legislatif, seperti parlemen atau DPR, bukan sekadar pembuat undang-undang, tetapi juga penjaga keseimbangan kekuasaan. Peran vital ini terwujud melalui beberapa fungsi utamanya:
-
Fungsi Legislasi (Pembentukan Undang-Undang):
Melalui fungsi ini, lembaga legislatif merumuskan dan mengesahkan undang-undang. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen fundamental untuk membatasi ruang gerak eksekutif dan yudikatif, memastikan setiap kebijakan dan tindakan berada dalam koridor hukum yang jelas dan disepakati. Tanpa batasan hukum yang dibuat oleh wakil rakyat, kekuasaan eksekutif bisa menjadi sewenang-wenang. -
Fungsi Pengawasan (Oversight):
Legislatif memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pemerintah (eksekutif), mulai dari implementasi kebijakan hingga penggunaan anggaran. Pengawasan ini memastikan akuntabilitas publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Melalui mekanisme seperti interpelasi, hak angket, atau rapat dengar pendapat, legislatif menjaga agar roda pemerintahan berjalan sesuai rel dan demi kepentingan rakyat. -
Fungsi Anggaran (Budgeting):
Kontrol anggaran adalah tuas kekuasaan yang tak kalah penting. Dengan hak untuk membahas dan menyetujui anggaran negara, legislatif secara langsung mengontrol alokasi sumber daya dan prioritas pembangunan. Ini mencegah eksekutif menggunakan dana negara tanpa persetujuan, sekaligus memastikan bahwa setiap pengeluaran sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Singkatnya, lembaga legislatif adalah pilar vital dalam sistem demokrasi. Tanpa peran aktifnya dalam legislasi, pengawasan, dan kontrol anggaran, keseimbangan kekuasaan akan terganggu, berpotensi mengarah pada otoritarianisme atau penyalahgunaan wewenang. Kehadirannya menjamin bahwa kekuasaan tidak terpusat, melainkan terdistribusi dan terkontrol demi keadilan dan kesejahteraan bersama.