Ketika Hukum Tunduk pada Politik: Ancaman Terbesar Demokrasi
Negara yang beradab berdiri di atas pilar supremasi hukum, di mana setiap individu dan lembaga, termasuk penguasa, tunduk pada aturan yang sama. Namun, seringkali kita menyaksikan skenario yang mengkhawatirkan: ketika kekuasaan politik justru lebih dominan, bahkan mengangkangi prinsip hukum itu sendiri.
Ini terjadi saat keputusan politik mengesampingkan keadilan, independensi lembaga peradilan tergerus, dan penegakan hukum menjadi tebang pilih. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan penyeimbang kekuasaan, berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan penguasa. Kasus-kasus besar bisa dibungkam, sementara keadilan bagi rakyat kecil menjadi barang mahal.
Dampaknya sangat fatal. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan runtuh, keadilan sulit ditegakkan, korupsi merajalela tanpa sanksi, dan hak-hak dasar warga negara terancam. Demokrasi kehilangan esensinya, berubah menjadi otoritarianisme berkedok legalitas. Stabilitas yang semu akan terbentuk di atas fondasi ketidakadilan, yang pada akhirnya akan mengikis legitimasi dan memicu gejolak sosial.
Untuk menjaga integritas bangsa dan masa depan yang adil, penting bagi kita semua—pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat—untuk terus memperjuangkan dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa intervensi politik. Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan kekuasaan. Karena hanya dengan supremasi hukum yang sejati, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dapat terwujud.