Politik dan Kepastian Hukum: Ketika Garis Batas Teruji, Bisakah Keduanya Sejalan?
Politik dan kepastian hukum adalah dua pilar krusial dalam setiap negara demokratis. Secara ideal, politik adalah arena di mana kehendak rakyat dirumuskan menjadi kebijakan dan undang-undang. Kepastian hukum, di sisi lain, adalah jaminan bahwa undang-undang tersebut ditegakkan secara konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu, menciptakan stabilitas dan kepercayaan. Namun, di era modern ini, pertanyaan kritis muncul: apakah keduanya masih bisa berjalan seiring, ataukah politik cenderung menguji bahkan menggerus kepastian hukum?
Simbiosis Ideal vs. Realitas Pahit
Dalam tatanan ideal, politik dan hukum harusnya bersimbiosis. Proses politik yang demokratis melahirkan hukum yang merefleksikan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Setelah hukum ditetapkan, politik wajib tunduk dan menjamin penegakannya. Ini menciptakan prediktabilitas, keadilan, dan fondasi bagi investasi serta kemajuan sosial.
Namun, realitas seringkali lebih kompleks. Dinamika politik yang sarat kepentingan jangka pendek, manuver kekuasaan, atau tekanan populisme, kerap kali menggoda para aktor politik untuk menginterpretasi hukum secara selektif, melemahkan institusi penegak hukum yang independen, atau bahkan mengubah aturan main demi keuntungan sesaat. Ketika hukum menjadi alat politik, bukan lagi pedoman, maka kepastian hukum akan terkikis, menciptakan ketidakpercayaan publik dan lingkungan yang tidak stabil.
Jalan Berliku Menuju Harmoni
Maka, jawabannya adalah "bisa", tetapi dengan syarat dan perjuangan. Keduanya harus sejalan demi keberlangsungan bangsa yang berkeadilan. Harmoni ini hanya dapat tercapai melalui:
- Komitmen Politik yang Kuat: Adanya kemauan politik untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, menempatkan konstitusi di atas kepentingan partai atau pribadi.
- Institusi Peradilan yang Mandiri: Pengadilan dan lembaga penegak hukum harus bebas dari intervensi politik, dengan integritas hakim dan jaksa yang tidak tergoyahkan.
- Mekanisme Checks and Balances yang Efektif: Lembaga legislatif dan eksekutif harus mampu saling mengawasi, memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merusak tatanan hukum.
- Masyarakat Sipil yang Aktif: Peran pengawasan dari media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk menyuarakan kritik dan menjaga akuntabilitas.
Menjaga keseimbangan antara dinamika politik dan prinsip kepastian hukum adalah tantangan abadi. Ini membutuhkan kedewasaan politik, integritas moral, dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa. Hanya dengan komitmen kolektif terhadap supremasi hukum, kita dapat memastikan bahwa politik melayani keadilan, bukan sebaliknya, demi masa depan bangsa yang stabil dan berkeadilan.